Posted On September 19, 2022

Dituntut Seumur Hidup, Kurir Ganja : Saya Menyesal Dari Hati Yang Terdalam

admin 0 comments
>> HUKUM & KRIMINAL >> Dituntut Seumur Hidup, Kurir Ganja : Saya Menyesal Dari Hati Yang Terdalam

santaipost.com – Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang pledoi atau nota pembelaan, atas dua terdakwah satu mahasiswa terdakwah kurir ganja dengan barang bukti 75 kilo gram, Senin (19/09/2022).

Ketiga terdakwa adalah Iwan Kurniawan (27) Napi LP Kelas IA Bandar Lampung, dan dua kurirnya, Femby Alfember (27),   warga Rajabasa, dan Agung Diki Lestari (22) mahasiswa asal Lampung Tengah.

Agung dalam pembelaannya mengaku menyesal. Karenanya, ia memohon kepada Majelis Hakim, agar diberikan putusan seringan-ringannya. Agung beralasan dirinya hanya menemani rekannya Femby dan tidak mengetahui barang terlarang tersebut akan dibawa kemana.

“Saya menyesal dari hati yang terdalam. Saya tidak tahu menahu dan mau dibawa ke mana (waktu mengantarkan ganja),” kata Agung dalam nota pembelaan yang dibacanya.

Dari hasil menemani Femby, Agung mengaku diberi imbalan sebesar Rp1,5 juta yang ia gunakan untuk membayar kos dan biaya ujian skripsi.

“Saya sempat bekerja sebagai pelayan kedai, namun berhenti karena pandemi. Kemudian saya bertahan dengan cara berdagang masker. Namun, saat pandemi mulai reda, penjualan masker menurun drastis,” tuturnya.

Dirinya mengaku, tidak tega menambah benan orang tua, jika meminta uang kepada orang tua. Sebab, dirinya mengaku berasal dari keluarga yang kurang mampu, dan kuliyah lantaran dapat beasiswa dari olahraga pencak silat.

“Saya menyesal telah membuat orang tua saya sedih, karena perkara ini. Saya di semester akhir berharap bisa lanjutkan kuliah, mau banggakan orang tua,” kata dia.

Sementara, Femby juga meminta agar diberikan hukuman seringan-ringannya. Ia beralasan sebagai tulang punggung orang tua dan adiknya yang masih bersekolah. “Saya mohon hakim, memberikan hukuman seringan-ringannya,  saya menyesal karena  tergiur upah, dan saya membutuhkan uang, saya harap saya bisa bantu orang tua saat keluar  dari penjara nanti,” kata dia.

Jaksa Eka Aftarini langsung menjawab pledoi dari keduanya, saat itu juga. “Kami tetap pada tuntutan yang Mulia,” kata dia.

Sementara pembacaan pledoi untuk Iwan ditunda, karena adanya pencabutan kuasa hukum. (tim/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post

Lagi, Polisi Tembak Polisi di Lamteng

santaipost.com - Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Bandarjaya,  Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng), Minggu…

Profesional dan 7 Pemungut Retrebusi Sampah Diperiksa Kejati

Terkait Dugaan Korupsi Retrebusi Sampah santaipost.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa…

Polda Lampung Amankan 35 Kg Sabu dan 5 Ribu Butir Ekstasi

santaipost.com -Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 35 kilogram dan pil…