Posted On Agustus 25, 2022

Surat Ferdy Sambo Untuk Senior dan Rekannya

admin 0 comments
>> HUKUM & KRIMINAL , NASIONAL >> Surat Ferdy Sambo Untuk Senior dan Rekannya

santaipost.com – Tersangka pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo kembali menulis surat permohonan maaf. Surat permohonan dari Ferdy Sambo tersebut dikirim via email ke beberapa media, Kamis (25/08/2022).

Berikut isi surat yang tulis Ferdy Sambo :
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Hormat saya

Ferdy Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan 4 tersangka lain selain Sambo. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal sebagai Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.

Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf dan istri Sambo, Putri Chandrawathi.

Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Mereka dijerat Pasal pembunuhan atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Selain itu, dalam kasus ini pula, Polri menempatkan 16 polisi di ruang khusus karena pelanggaran etik. Mereka dianggap tak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Total 35 polisi diputuskan melanggar etik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post

Forum Tematik Bakohumas BIN : Suplay Informasi Positif Papua

santaipost.com - Pemerintah berkomitmen untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Papua melalui Otonomi Khusus Papua dan…

Realitas Pahlawan Devisa Indonesia  yang Dicap Tidak Nasionalis 

(#kaburajadulu Pahlawan Devisa Indonesia) - Pernahkah kamu berpikir bahwa seorang pekerja migran Indonesia yang menghabiskan…

Profesional dan 7 Pemungut Retrebusi Sampah Diperiksa Kejati

Terkait Dugaan Korupsi Retrebusi Sampah santaipost.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa…