Posted On Agustus 26, 2022

Dipecat Tidak Hormat, Ini 7 Dosa Ferdy Sambo

admin 0 comments
>> HUKUM & KRIMINAL , NASIONAL >> Dipecat Tidak Hormat, Ini 7 Dosa Ferdy Sambo

santaipost.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik korps Bhayangkara dan dipecat dengan tidak hormat oleh mamakah Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Jumat (26/08/2022).

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar,” ungkap Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, melalui tayangan TV Polri, Jumat pagi.

Ferdy Sambo telah melakukan 7 pelanggaran etik, yakni :

1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

2. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol No 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

Atas dasar tersebut Ferdy Sambo dijatuhi dua sanksi administrasi yaitu:

a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post

Penimbun BBM Lampura Diamankan di Lambar

santaipost.com - Tidak sampai 1x24 jam pasca penggerebekan, pemilik gudang Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubdisi Desa…

Ide Bisnis Online yang Bisa Kamu Mulai dari Rumah (Tanpa Ribet!)

Hai, kamu yang lagi mikir "bisnis online apa ya yang cocok buat aku?" Jangan khawatir,…

Hakim Anwar Usman Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Panel 3 Sengketa Pilkada 2024 Ditunda

santaipost.com/, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit…