Posted On Agustus 26, 2022

Dipecat Tidak Hormat, Ini 7 Dosa Ferdy Sambo

admin 0 comments
>> HUKUM & KRIMINAL , NASIONAL >> Dipecat Tidak Hormat, Ini 7 Dosa Ferdy Sambo

santaipost.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik korps Bhayangkara dan dipecat dengan tidak hormat oleh mamakah Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Jumat (26/08/2022).

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar,” ungkap Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, melalui tayangan TV Polri, Jumat pagi.

Ferdy Sambo telah melakukan 7 pelanggaran etik, yakni :

1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

2. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol No 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

Atas dasar tersebut Ferdy Sambo dijatuhi dua sanksi administrasi yaitu:

a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post

Terkait Korupsi Retrebusi Sampah, Kejati Periksa 8 Saksi

santaipost.com - Tim Penyidik Kejati Lampung terus melakukan pemeriksaan maraton dalam kasus dugaan korupsi retrebusi…

84 WNI dari kawasan penipuan telekomunikasi Myanmar

santaipost.com/, Pejabat Indonesia mengatakan 84 warga Indonesia kembali ke rumah dari Thailand dengan dua penerbangan,…

Kata-kata Motivasi Sukses untuk Membakar Semangat Diri Anda

Setiap orang tentu ingin meraih kesuksesan dalam hidup. Namun, dalam perjalanan menuju sukses, kita sering…