Posted On Agustus 31, 2022

Pakai Sabu, Viran Beralasan Karena Patah Hati

admin 0 comments
>> HUKUM & KRIMINAL >> Pakai Sabu, Viran Beralasan Karena Patah Hati

santaipost.com – Sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (31/08/2022) menghadirkan seorang wanita muda yang mengaku mengkonsumsi sabu-sabu, lantaran patah hati setelah ditinggal kekasih.

“Saya patah hati yang mulia, saya gunakan sabu,” kata terdakwa Viran Aprilia menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Yusnawati.

Ketua Majelis Hakim Yusnawati pun menasihati terdakwa agar tidak lagi menggunakan barang haram tersebut, dan tidak mudah patah hati.

“Kamu cantik, kan masih banyak pria di sana. Dari pada kami beli sabu Rp300 ribu, mending buat beli bakso dan es,” katanya.

Sidang kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa Viran menjalani sidang perdananya atas perkara kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap pihak kepolisian Polresta Bandarlampung saat akan memakai barang yang telah dibelinya sebesar Rp300 ribu.

Perbuatan tersebut berawal pada Selasa tanggal 24 Mei 2022 Pukul 17.40 WIB. Saat itu, terdakwa menghubungi Cak (DPO) untuk membeli sabu yang kemudian Cak mengantarkan sabu tersebut kepada terdakwa di sebuah kosan di Jalan Soekarno Hatta Gang BW, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

Selanjutnya, pukul 19.30 WIB ketika terdakwa sedang di kosan terdakwa didatangi oleh beberapa orang laki-laki yang ternyata adalah anggota kepolisian Polresta Bandarlampung untuk menangkap terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di kosan terdakwa. (ant/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post

Penimbun BBM Lampura Diamankan di Lambar

santaipost.com - Tidak sampai 1x24 jam pasca penggerebekan, pemilik gudang Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubdisi Desa…

Terkait Dugaan Korupsi Retrebusi Sampah, DLH Balam Digeledah Kejati

santaipost.com - Terkait penanganan kasus dugaan korupsi pada penarikan retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021, Kejaksaan…

Patroli Tempat Hiburan Malam, Polisi Amankan Motor Bodong dan Miras

santaipost.com - Sedikitnya tiga unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat (bodong) dan belasan botol minuman…